Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa(BPD)merupakan lembaga perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.Anggota BPD adalah wakil dari Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun warga,Pemangku adat,golongan profesi,pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.Masa jabatan anggota BPD adalah 6 Tahun dan dapat diangkat /diusulakan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangakap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.BPD berfungsi menetapakan Peraturan bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |